Kemendagri Hapus Pajak Hiburan Tradisional
Minggu, 08 Februari 2015 – 18:14 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com
Saat ini kata Tjahjo, Kemendagri tengah menyiapkan data terkait berapa besar PBB/BHPT yang sepantasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus pajak hiburan untuk kesenian tradisional menjadi 0 persen. Langkah ini harus diambil karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini