Kemendagri Harap Daerah Atasi Aset yang Mangkrak dan Bermasalah

Kemendagri Harap Daerah Atasi Aset yang Mangkrak dan Bermasalah
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. Ditjen Keuda Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengatasi aset yang mangkrak dan bermasalah. Pemanfaatan aset dinilai salah satu keberhasilan pembangunan suatu daerah.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa memanfaatkan aset. Fatoni menyatakan pemda bisa menggandeng penegak hukum untuk mengatasi permasalahan aset mangkrak dan bermasalah.

Fatoni pun mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya adalah manajemen aset daerah yang belangsung secara terus menerus, masif, dan terukur.

Dia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang senantiasa membantu pemerintah daerah dalam upaya perbaikan dan penyelamatan aset-aset daerah.

"Mengingat masih banyaknya permasalahan aset dan masih kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD," kata dia dalam siaran pers, Kamis (10/2).

Fatoni juga sudah menggelar webinar series Keuda update 5 bertajuk Penyelesaian Permasalahan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Fatoni mengungkapkan permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam upaya pembenahan atas pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Antara lain lemahnya pengelolaan aset daerah, belum memadainya kapasitas, dan belum tertibnya penatausahaan.

Selain itu, terdapat pula beberapa persoalan lainnya. Dia mencontohkan pelaksanaan pemanfaatan cenderung tidak sesuai dengan regulasi, terdapat aset daerah dalam posisi mangkrak, atau tidak dimanfaatkan yang semestinya berpotensi untuk dimanfaatkan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengatasi aset yang mangkrak dan bermasalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News