Kemendagri Harap Daerah Atasi Aset yang Mangkrak dan Bermasalah

Ada juga aset daerah yang dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
Fatoni menyebut, untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Fatono juga mendorong penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah.
Kemudian, Fatoni mengatakan perlu dilakukan pengamanan terhadap BMD dengan cara menyertifikatkan tanah atas nama pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat. Lalu, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah dan melakukan inventarisasi secara berkala.
Di sisi lain, Fatoni juga berharap pemerintah daerah melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang mangkrak, menertibkan aset daerah, serta menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengatasi aset yang mangkrak dan bermasalah
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi