Kemendagri Harapkan Bupati Intan Jaya Tak Menyawer Dewi Sanca Pakai Uang Pemda
Senin, 28 Agustus 2017 – 17:41 WIB
Meski demikian, Kemendagri juga mengingatkan Natalis tentang adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Arief, setiap kegiatan pengadaan di instansi pemerintah akan tetap dilaporkan hingga satuan-satuannya secara rinci.
"Jangan sampai setelah dihitung keseluruhan dari satu kegiatan, ternyata anggarannya membengkak. Dari besaran sekian-sekian hanya untuk kegiatan A, B, C, ternyata dalam kenyataannya sampai kegiatan D," imbuh Arief.(wid/rmol/jpg)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan tidak ada uang negara yang digunakan oleh Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni untuk membayar biduan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Survei Terkini: Willem Wandik-Aloysius Giyai Berpotensi Menang di Pilkada Papua Tengah
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Honorer Non-Database BKN Rela Turunkan Grade Ijazah Demi Daftar PPPK 2024
- Debat Pilkada Semarang: Agustina-Iswar Janji APBD Sebesar-sebesarnya untuk Warga
- APBD Kaltim Terbesar di Indonesia, tetapi Mengapa Banyak Infrastruktur Jalan Rusak?