Kemendagri Harapkan Bupati Intan Jaya Tak Menyawer Dewi Sanca Pakai Uang Pemda
Senin, 28 Agustus 2017 – 17:41 WIB

Dewi Sanca. Foto: Instagram
Meski demikian, Kemendagri juga mengingatkan Natalis tentang adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Arief, setiap kegiatan pengadaan di instansi pemerintah akan tetap dilaporkan hingga satuan-satuannya secara rinci.
"Jangan sampai setelah dihitung keseluruhan dari satu kegiatan, ternyata anggarannya membengkak. Dari besaran sekian-sekian hanya untuk kegiatan A, B, C, ternyata dalam kenyataannya sampai kegiatan D," imbuh Arief.(wid/rmol/jpg)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan tidak ada uang negara yang digunakan oleh Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni untuk membayar biduan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Survei Terkini: Willem Wandik-Aloysius Giyai Berpotensi Menang di Pilkada Papua Tengah