Kemendagri Hargai Wacana Pembentukan Provinsi Bogor Raya, Tetapi Maaf…

Kemendagri Hargai Wacana Pembentukan Provinsi Bogor Raya, Tetapi Maaf…
Kapuspen Kemendagri Bachtiar. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bachtiar menghargai wacana dari sejumlah kepala daerah yang menginginkan dibentuknya Provinsi Bogor Raya. Pemerintah tidak bisa menahan keinginan sejumlah pimpinan daerah untuk melakukan pemekaran.

"Sebagai ide, aspirasi, dan gagasan masyarakat, toh, enggak dilarang orang berpendapat. Ya, silakan saja, namanya gagasan," ucap Bachtiar saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (21/8).

Namun, pemerintah pusat tidak bisa menuruti wacana tersebut. Bachtiar menyebutkan, pemerintah pusat masih berpegang pada kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diteken pada 2014. Moratorium DOB itu dibuat untuk membatasi pemekaran daerah baru.

"Kebijakan pemerintah, sejak tahun 2014 hingga hari ini, untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah kebijakan pemerintah adalah moratorium. Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah," lanjut dia.

BACA JUGA: Depok Pilih Gabung DKI Jakarta Ketimbang Provinsi Bogor Raya

Hingga kini, ucap Bachtiar, moratorium pembentukan DOB belum dicabut tanpa batas waktu yang tidak ditentukan. Pemerintahan era Presiden Jokowi belum berniat mencabut kebijakan moratorium DOB.

"Sampai kapan (moratorium berlaku)? Sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan, namanya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang ketuanya wakil presiden," tutur dia.

Bupati Bogor Ade Yasin merespons positif wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya. Menurut Ade, obrolan soal Provinsi Bogor Raya sudah mencuat sejak 2012, saat era Bupati Rahmat Yasin.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan pemerintah pusat menghargai munculnya wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News