Kemendagri Ingatkan Kada Hindari Tujuh Area Rawan Korupsi

Kemendagri Ingatkan Kada Hindari Tujuh Area Rawan Korupsi
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di kantor Ditreskrimsus Polda Aceh setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, Selasa (3/7). Foto: Murti Ali Lingga/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang menyatakan, pemerintah pusat sudah berkali-kali mengingatkan para gubernur, bupati dan wali kota agar menghindari tujuh area rawan korupsi. Menurutnya, Kemendagri sudah tiga kali melayangkan surat ke kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk mencegah korupsi.

Akmal mengatakan, area rawan korupsi antaranlain dalam proses perencanaan APBD,  penarikan pajak dan retribusi. "Ketika tidak menggunakan sistem yang baik ada proses transaksional yang mungkin saja dilakukan oleh pihak penyelenggara," kata dia dalam diskusi Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/10). 

Area rawan korupsi lainnya adalah pengadaan barang dan jasa. Menurut Akmal, walaupun sudah ada regulasi yang jelas, taoi tetap ada ruang bagi untuk korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Selain itu, area rawan korupsi lainnya adalah dana hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas, perizinan serta proses mutasi. Menurutnya, tanpa pengawasan yang baik maka praktik korupsi akan terus berlangsung.

"Kenapa itu banyak terjadi karena kepala daerah punya kewenangan dan otoritas yang sangat harus diawasi. Ketika pengawasan tidak dilakukan di sinilah ruang-ruang itu mungkin terjadi," ungkap Akmal. 

Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah tersangkut masalah hukum gara-gara korupsi. Bahkan, sudah banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akmal menambahkan, Kemendagri tak mencampuri proses hukum terhadap kepala daerah. Namun, katanya, Kemendagri harus memastikan roda pemerintahan di pemda terus berjalan meski kepala daerahnya jadi pesakitan.

"Kami pemerintah pada posisi memastikan jika terjadi proses penegakan hukum oleh KPK kejaksaan atau kepolisian, proses pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab kepala  daerah harus berjalan," kata  Akmal.

Kemendagri sudah tiga kali melayangkan surat kepada para gubernur, bupati dan wali kota tentang tujuh area rawan korupsi yang menyeret banyak kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News