Kemendagri Ingatkan Pemda Perlu Berklaborasi di Dalam Berinovasi

Kemendagri Ingatkan Pemda Perlu Berklaborasi di Dalam Berinovasi
Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) Agus Fatoni. Humas Kemendagri

“Peraturan perundang-undangan telah mewadahi semua kalangan untuk bisa berinovasi dan aktivitas tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Fatoni. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni berharap pemerintah daerah berkolaborasi di dalam melakukan inovasi di daerah.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News