Kemendagri Ingatkan Pemda Perlu Berklaborasi di Dalam Berinovasi
Sabtu, 31 Juli 2021 – 21:17 WIB

Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) Agus Fatoni. Humas Kemendagri
“Peraturan perundang-undangan telah mewadahi semua kalangan untuk bisa berinovasi dan aktivitas tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Fatoni. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni berharap pemerintah daerah berkolaborasi di dalam melakukan inovasi di daerah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman