Kemendagri Ingatkan Pemda Perlu Berklaborasi di Dalam Berinovasi
Sabtu, 31 Juli 2021 – 21:17 WIB
“Peraturan perundang-undangan telah mewadahi semua kalangan untuk bisa berinovasi dan aktivitas tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Fatoni. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni berharap pemerintah daerah berkolaborasi di dalam melakukan inovasi di daerah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu