Kemendagri Ingatkan Pemda soal APBD, Wajib Simak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah menjaga sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk itu, baik perencanaan maupun penganggaran APBD harus tepat sasaran dan berfokus pada program prioritas nasional.
Hal ini disampaikan Agus dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Percepatan APBD Semester I Tahun Anggaran 2022 Sulawesi Tenggara, dan Percepatan Penyerapan APBD Provinsi Kalimantan Barat TA 2022.
Menurut Fatoni, sinkronisasi dan konsistensi sangat penting dan perlu dijaga agar sasaran yang sudah ditetapkan dapat tercapai.
"Perencanaan dan penganggaran harus konsisten. Kegiatan yang dianggarkan harus direncanakan dan kegiatan yang direncanakan harus dianggarkan," ucap Fatoni dalam keterangannya, Minggu (24/7).
Dia menyebut kegiatan yang direncanakan harus memperhatikan prioritas nasional, sesuai dengan RPJMD, dan mengutamakan penganggaran yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
"Dari data pada sistem informasi pemerintah daerah, secara keseluruhan, jumlah program, kegiatan dan sub kegiatan pada APBD tidak melebihi jumlah pada tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” kata dia.
Namun, selisih jumlah sub kegiatan pada APBD dan RKPD cukup besar, di mana banyak sub kegiatan yang ditetapkan pada RKPD tidak digunakan pada APBD.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah untuk menjaga sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran APBD
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- Pemprov Sumut Beri Dukungan Rp 15 M demi Kesuksesan Aquabike World Championship
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda