Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD

jpnn.com, MEDAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pentingnya sinergitas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Sinergitas Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Tingkat Nasional serta Penandatanganan Keputusan Bersama Pembina SAMSAT Tingkat Nasional tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor di Hotel Grand Cityhall, Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8).
Dalam sambutannya, Maurits mengapresiasi kegiatan ini sebagaimana amanat Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor.
“Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Daerah, juga kegiatan ini sangat strategis guna mengimplementasikan kebijakan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga terlaksana secara terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel dan informatif,” jelas Maurits.
PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan dominan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
“Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD. Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Pemerintah urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda,” tegas Maurits.
Maurits menjelaskan terjadi penurunan yang cukup signifikan realisasi PKB dan BBNKB yang seharusnya diterima.
Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain, kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak kendaraan bermotor masih kurang dan belum tegasnya penerapan sanksi.
Pentingnya sinergitas antar Tim Pembina SAMSAT Daerah, melalui kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Daerah.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari