Kemendagri Ingatkan Toko Online Akan Ancaman 10 Tahun Bui
Kamis, 06 Desember 2018 – 21:56 WIB

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com
“Ini kesalahan orang tuanya, kesalahan mantan kepala Dukcapil (Tulang Bawang). Orang tuanya dia kan kepala Dukcapil yang membawa pulang (blangko) dan diambil anaknya buat dijual,” kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12). (boy/jpnn)
Kemendagri mengingatkan toko jual beli online untuk tidak main-main memfasilitasi penjualan dokumen negara seperti blangko e-ktp
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan