Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:31 WIB
JAKARTA - Beberapa perundang-undangan dan peraturan menteri dinilai kurang sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, itu justru membuat beberapa daerah bingung melaksanakannya. Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menginventarisasi perundang-undangan dan peraturan menteri yang dirasa tidak sinkron dengan UU Pemerintahan Daerah. Yang membuat pemerintah daerah bingung adalah adanya peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri yang tumpang tindih. Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyebut salah satu yang tumpang tindih adalah undang-undang kehutanan yang tidak sinkron dengan undang-undang pertambangan. Hal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tata ruang. Akibatnya, pemerintah daerah pun menjadi bimbang.
"Memang ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi urusan daerah, tetapi masih diurusi pemerintah pusat. Padahal, pemerintah pusat kan hanya membina dan mengawasi," kata Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang kemarin (19/7).
Menurut dia, sesuai dengan pasal 217 dan 218 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan daerah yang sudah diotonomikan menjadi kewenangan daerah. Sedangkan pusat tidak berhak untuk mengurusi, tetapi hanya mengawasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Beberapa perundang-undangan dan peraturan menteri dinilai kurang sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan