Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron

Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
JAKARTA - Beberapa perundang-undangan dan peraturan menteri dinilai kurang sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, itu justru membuat beberapa daerah bingung melaksanakannya. Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menginventarisasi perundang-undangan dan peraturan menteri yang dirasa tidak sinkron dengan UU Pemerintahan Daerah.

"Memang ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi urusan daerah, tetapi masih diurusi pemerintah pusat. Padahal, pemerintah pusat kan hanya membina dan mengawasi," kata Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang kemarin (19/7).

Menurut dia, sesuai dengan pasal 217 dan 218 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan daerah yang sudah diotonomikan menjadi kewenangan daerah. Sedangkan pusat tidak berhak untuk mengurusi, tetapi hanya mengawasi.

Yang membuat pemerintah daerah bingung adalah adanya peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri yang tumpang tindih. Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyebut salah satu yang tumpang tindih adalah undang-undang kehutanan yang tidak sinkron dengan undang-undang pertambangan. Hal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tata ruang. Akibatnya, pemerintah daerah pun menjadi bimbang.

JAKARTA - Beberapa perundang-undangan dan peraturan menteri dinilai kurang sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News