Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:31 WIB
Contoh lainnya adalah UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan. Dalam undang-undang itu, ditegaskan bahwa tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) diputuskan dengan peraturan gubernur. Tetapi, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa tindak lanjut RPJM diputuskan lewat peraturan daerah.
Saut menuturkan, dalam hal ini peran Kemendagri adalah membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa pemerintah daerah. Pasal 222 UU 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kemendagri. "Jangan sampai kinerja dan pelayanan pemerintahan daerah tidak maksimal gara-gara ketidaksinkronan perundangan," ucapnya.
Karena hanya bertugas mengoordinasi, kata dia, Kemendagri perlu menginventarisasi perundangan mana yang dirasa tidak sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004. Setelah diinventarisasi, hasilnya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan dibawa ke DPR untuk diharmonisasikan. "Akhirnya, pembuat undang-undang menyempurnakannya agar kompatibel," jelas alumnus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) itu. (kuh/dwi)
JAKARTA - Beberapa perundang-undangan dan peraturan menteri dinilai kurang sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan