Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:31 WIB

Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
Contoh lainnya adalah UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan. Dalam undang-undang itu, ditegaskan bahwa tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) diputuskan dengan peraturan gubernur. Tetapi, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa tindak lanjut RPJM diputuskan lewat peraturan daerah.
Saut menuturkan, dalam hal ini peran Kemendagri adalah membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa pemerintah daerah. Pasal 222 UU 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kemendagri. "Jangan sampai kinerja dan pelayanan pemerintahan daerah tidak maksimal gara-gara ketidaksinkronan perundangan," ucapnya.
Karena hanya bertugas mengoordinasi, kata dia, Kemendagri perlu menginventarisasi perundangan mana yang dirasa tidak sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004. Setelah diinventarisasi, hasilnya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan dibawa ke DPR untuk diharmonisasikan. "Akhirnya, pembuat undang-undang menyempurnakannya agar kompatibel," jelas alumnus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) itu. (kuh/dwi)
JAKARTA - Beberapa perundang-undangan dan peraturan menteri dinilai kurang sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta