Kemendagri Izinkan Pemda Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Minggu, 14 Agustus 2022 – 16:43 WIB
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," kata Fatoni.(dkk/jpnn)
Kemendagri mengatakan daerah dapat menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) untuk meningkatkan PAD.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan