Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada
Rabu, 14 Juli 2010 – 09:35 WIB
DENPASAR - Manuver I Gede Winasa dengan menurunkan surat Mendagri kembali rontok. KPU Pusat secara tegas mengatakan jika Kementrian Dalam Negeri tidak ada kewenangan ikut campur dalam urusan tahapan pilkada. Bahkan sangat ganjil dan aneh Mendagri lewat Sekjennya, menurunkan surat yang ingin mengintervensi pilkada di Jembrana.
Anggota KPU Pusat IGP Artha tegas menjamin jika Pilkada Jembrana berjalan dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Bahkan dia mengatakan sudah mengirim surat agar KPUD Jembrana tetap menjalankan tahapan yang sudah diplenokan. ""Saya pastikan Pilkada Jembrana berjalan sesuai tahapan yang sudah berjalan. Ada 12 Pilkada Kabupaten yang sama dengan Jembrana di Indonesia, namun tidak ada masalah seperti Jembrana," kata mantan anggota KPUD Bali ini kemarin saat memberikan penjelasan ke beberapa awak media.
Baca Juga:
Maksudnya sama? Artha mengaku sama dalam arti, mesti ada Plt. Dia mencontohkan di Halmahera, Papua, Minahasa dan banyak lagi. Lantaran ada proses, membuat mundur dan diadakan Plt.Namun yang Jembrana malah yang membuat mundur Bupati Winasa sendiri. Namun ketika mau di Plt, malah Winasa minta maju. Bahkan sampai ada turun surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Sekjen Mendagri.
Artha menegaskan kondisi ini sangat ganjil dan aneh. Bahkan jelas-jelas tidak pernah terlihat ada rumus, Kementerian Dalam Negeri ikut campur tahapan pilkada. ""Tidak ada aturan pihak Mendagri ikut campur urusan tahapan pilkada. Surat itu sangat aneh dan ganjil," tandas pria asal Buleleng ini.
DENPASAR - Manuver I Gede Winasa dengan menurunkan surat Mendagri kembali rontok. KPU Pusat secara tegas mengatakan jika Kementrian Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta