Kemendagri Janji Cepat Evaluasi APBD Aceh
Selasa, 19 April 2011 – 00:47 WIB
JAKARTA -- Ganjalan tahapan pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang berkaitan dengan pendanaan, sudah mulai terlihat pemecahannya. Pasalnya, gubernur Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati APBD Provinsi. Rancangan qanun tentang APBD NAD ini sudah diterima Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 April 2011. Selanjutnya, oleh kemendagri akan dievaluasi atau disupervisi. Yang jelas, lanjutnya, kemendagri punya waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Dia menjanjikan akan secepatnya membereskan evaluasi, sehingga APBD bisa cepat digunakan. "Supaya bisa segera cair dan program di daerah itu bisa terlaksana," ujar Yuswandi. Seperti diketahui, dari 33 provinsi, NAD merupakan yang paling lambat menyerahkan rancangan qanun, yang di daerah lain disebut raperda APBD.
"Ya sudah kita terima tanggal 15 kemarin rancangan itu (rancangan qanun APBD, red). Jadi sekarang posisinya sedang kita evaluasi di Kemendagri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung kepada wartawan, Senin (18/4).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dengan telah disampaikannya rancangan qanun APBD itu ke kemendagri, berarti sudah ada kesepakatan antara gubernur dengan DPRA. "Rancangan qanunnya datang bersama berita acara persetujuan rancangan qanun itu oleh gubernur dan DPRA," terang Yuswandi. Hanya saja, Yuswandi mengaku belum membaca detil rancangan qanun itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ganjalan tahapan pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang berkaitan dengan pendanaan, sudah mulai terlihat pemecahannya. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi