Kemendagri Janji Cepat Evaluasi APBD Aceh
Selasa, 19 April 2011 – 00:47 WIB
JAKARTA -- Ganjalan tahapan pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang berkaitan dengan pendanaan, sudah mulai terlihat pemecahannya. Pasalnya, gubernur Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati APBD Provinsi. Rancangan qanun tentang APBD NAD ini sudah diterima Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 April 2011. Selanjutnya, oleh kemendagri akan dievaluasi atau disupervisi. Yang jelas, lanjutnya, kemendagri punya waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Dia menjanjikan akan secepatnya membereskan evaluasi, sehingga APBD bisa cepat digunakan. "Supaya bisa segera cair dan program di daerah itu bisa terlaksana," ujar Yuswandi. Seperti diketahui, dari 33 provinsi, NAD merupakan yang paling lambat menyerahkan rancangan qanun, yang di daerah lain disebut raperda APBD.
"Ya sudah kita terima tanggal 15 kemarin rancangan itu (rancangan qanun APBD, red). Jadi sekarang posisinya sedang kita evaluasi di Kemendagri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung kepada wartawan, Senin (18/4).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dengan telah disampaikannya rancangan qanun APBD itu ke kemendagri, berarti sudah ada kesepakatan antara gubernur dengan DPRA. "Rancangan qanunnya datang bersama berita acara persetujuan rancangan qanun itu oleh gubernur dan DPRA," terang Yuswandi. Hanya saja, Yuswandi mengaku belum membaca detil rancangan qanun itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ganjalan tahapan pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang berkaitan dengan pendanaan, sudah mulai terlihat pemecahannya. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi