Kemendagri Janjikan Dua Bulan Ada Jawaban

Tuntutan Perangkat Desa jadi PNS

Kemendagri Janjikan Dua Bulan Ada Jawaban
Kemendagri Janjikan Dua Bulan Ada Jawaban
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menjanjikan dalam waktu dua bulan ke depan sudah ada jawaban terhadap desakan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang minta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, mengatakan, tenggat waktu itu merupakan kesepakatan antara Mendagri Gamawan Fauzi dengan delegasi PPDI dalam pertemuan Senin (13/12) petang.

"Sudah bertemu dengan Bapak Mendagri. Pak Mendagri minta waktu dua bulan lagi untuk mempelajari (materi tuntutan PPDI, red)," ujar Diah Anggraeni di Jakarta, kemarin (15/12).

Dia mengatakan, kajian yang akan dilakukan Kemendagri adalah menyandingkan antara tuntutan PPDI dengan aturan-aturan yang ada. "Kalau berlawanan (tidak sesuai dengan aturan, red), ya kita sampaikan," kata Diah.

Sebaliknya, jika tidak berbenturan dengan aturan, maka bisa dimasukkan ke dalam draf RUU tentang desa. "Kalau layak masuk RUU, ya diakomodasi," cetusnya. Hanya saja, dia mengingatkan, jika pada akhirnya perangkat desa bisa diangkat menjadi PNS, Diah minta agar mereka konsisten. Berdasarkan kasus yang sudah ada, ada sekdes yang malah tidak mau menjadi PNS, padahal dulunya kencang minta dijadikan PNS. Kasus ini terjadi karena ada sekdes yang selama ini bisa mendapatkan tanah garapan (di Jawa disebut tanah bengkok), tapi begitu menjadi PNS, tanah garapan itu sudah bukan lagi menjadi hak garapannya. "Kalau di Jawa itu kan ada yang luas," kata Diah.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menjanjikan dalam waktu dua bulan ke depan sudah ada jawaban terhadap desakan Persatuan Perangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News