Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos

Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Warga mengikuti pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua di TPS 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/4). Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Zudan, meskipun memiliki e-KTP, orang asing dibatasi hak-haknya. Antara lain, tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.

"Jadi tidak benar isu adanya kebijakan KTP elektronik secara terstruktur dirancang untuk memudahkan orang asing atau WNA asal Tiongkok masuk dan menyusup di Indonesia," pungkas Zudan. (gir/jpnn)


Beredar isu bahwa e-KTP WNA bisa dipakai untuk persyaratan mencoblos pada pemilu mendatang. Ini klarifikasi Kemendagri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News