Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Kamis, 14 Februari 2019 – 22:18 WIB

Warga mengikuti pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua di TPS 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/4). Foto : Ricardo/JPNN.com
Menurut Zudan, meskipun memiliki e-KTP, orang asing dibatasi hak-haknya. Antara lain, tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Jadi tidak benar isu adanya kebijakan KTP elektronik secara terstruktur dirancang untuk memudahkan orang asing atau WNA asal Tiongkok masuk dan menyusup di Indonesia," pungkas Zudan. (gir/jpnn)
Beredar isu bahwa e-KTP WNA bisa dipakai untuk persyaratan mencoblos pada pemilu mendatang. Ini klarifikasi Kemendagri
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka