Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Kamis, 14 Februari 2019 – 22:18 WIB
Menurut Zudan, meskipun memiliki e-KTP, orang asing dibatasi hak-haknya. Antara lain, tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Jadi tidak benar isu adanya kebijakan KTP elektronik secara terstruktur dirancang untuk memudahkan orang asing atau WNA asal Tiongkok masuk dan menyusup di Indonesia," pungkas Zudan. (gir/jpnn)
Beredar isu bahwa e-KTP WNA bisa dipakai untuk persyaratan mencoblos pada pemilu mendatang. Ini klarifikasi Kemendagri
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu