Kemendagri Jelaskan Perannya dalam Pembangunan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2022.
"Dalam Pasal 374 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dijelaskan Menteri Dalam Negeri diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum, sedangkan kementerian atau lembaga lainnya diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis," kata Sugeng, Senin (21/2).
Kemendagri juga melakukan pembinaan dalam mendukung pembangunan daerah berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Artinya, pemerintah daerah harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam menjalankan pembangunan.
"Menurut Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integrasi dari pembangunan nasional," tutur Sugeng.
Dia menjelaskan lima hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat.
Selanjutnya, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Plt Dirjen Bina Bangda Sugeng Hariyanto menjelaskan peran Kemendagri dalam mendukung pembangunan di daerah.
- Kemendagri: Camat Jadi Rumah Bersama untuk Pembangunan Desa
- Mendongkrak Ekonomi Daerah, Wahono-Nurul Komitmen Kembangkan Sektor Pariwisata Bojonegoro
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa