Kemendagri Kaji Pelengseran Bupati Aceng
Senin, 03 Desember 2012 – 19:48 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, menilai kasus nikah siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri, memerlihatkan yang bersangkutan tidak menaati norma dan tidak menjaga etika.
Karena itu Aceng berpotensi diberhentikan, karena diduga telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.
Baca Juga:
“Dalam aturan termuat bahwa kepala daerah dilarang mengeluarkan kebijakan atau tindakan yang bisa meresahkan rakyat. Nah dalam tindakan nikah siri ini, apa tidak meresahkan? Jadi memang dia berpotensi diberhentikan,” ujar Donny-panggilan akrab Reydonnyzar- di Jakarta, Senin (3/12).
Namun begitu, keputusan pemberhentian tidak lantas langsung dijatuhkan. Kemendagri menurut Donny masih perlu melakukan sejumlah evaluasi.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, menilai kasus nikah siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta