Kemendagri Kaji Pelengseran Bupati Aceng
Senin, 03 Desember 2012 – 19:48 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, menilai kasus nikah siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri, memerlihatkan yang bersangkutan tidak menaati norma dan tidak menjaga etika.
Karena itu Aceng berpotensi diberhentikan, karena diduga telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.
Baca Juga:
“Dalam aturan termuat bahwa kepala daerah dilarang mengeluarkan kebijakan atau tindakan yang bisa meresahkan rakyat. Nah dalam tindakan nikah siri ini, apa tidak meresahkan? Jadi memang dia berpotensi diberhentikan,” ujar Donny-panggilan akrab Reydonnyzar- di Jakarta, Senin (3/12).
Namun begitu, keputusan pemberhentian tidak lantas langsung dijatuhkan. Kemendagri menurut Donny masih perlu melakukan sejumlah evaluasi.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, menilai kasus nikah siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri,
BERITA TERKAIT
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas