Kemendagri Kaji Pengesahan Hasil Pemilukada Kobar
Usulan KPU Ditimbang, Sugianto-Eko Berpeluang
Kamis, 04 Agustus 2011 – 00:04 WIB
Sebelumnya, sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat bermula dari kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno pertengahan tahun lalu. Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima kekalahannya dan menggugat ke MK. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang-Bambang.
Baca Juga:
Namun salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan MK, Ratna Mutiara, justru dilaporkan kubu Sugianto-Eko ke polisi. Ratna dianggap membuat kesaksian palsu. Ratna pun akhirnya menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jakatrta Pusat.
PN Jakpus pun menghukum dengan lima bulan penjara karena terbukti memberi keterangan palsu di bawah sumpah ketika bersaksi di MK. Ratna menyatakan menerima Putusan PN Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding.(fas/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenek menyatakan bahwa kementrian yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS
- Ulama Pendukung Anies Doakan Pramono-Rano Karno Menang di Pilgub Jakarta