Kemendagri Kaji Pengesahan Hasil Pemilukada Kobar
Usulan KPU Ditimbang, Sugianto-Eko Berpeluang
Kamis, 04 Agustus 2011 – 00:04 WIB
Sebelumnya, sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat bermula dari kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno pertengahan tahun lalu. Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima kekalahannya dan menggugat ke MK. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang-Bambang.
Baca Juga:
Namun salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan MK, Ratna Mutiara, justru dilaporkan kubu Sugianto-Eko ke polisi. Ratna dianggap membuat kesaksian palsu. Ratna pun akhirnya menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jakatrta Pusat.
PN Jakpus pun menghukum dengan lima bulan penjara karena terbukti memberi keterangan palsu di bawah sumpah ketika bersaksi di MK. Ratna menyatakan menerima Putusan PN Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding.(fas/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenek menyatakan bahwa kementrian yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya