Kemendagri Kaji Pengesahan Hasil Pemilukada Kobar

Usulan KPU Ditimbang, Sugianto-Eko Berpeluang

Kemendagri Kaji Pengesahan Hasil Pemilukada Kobar
Kemendagri Kaji Pengesahan Hasil Pemilukada Kobar
Sebelumnya, sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat bermula dari kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno pertengahan tahun lalu. Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima kekalahannya dan menggugat ke MK. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang-Bambang.

Namun salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan MK, Ratna Mutiara, justru dilaporkan kubu Sugianto-Eko ke polisi. Ratna dianggap membuat kesaksian palsu. Ratna pun akhirnya menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jakatrta Pusat.

PN Jakpus pun menghukum dengan lima bulan penjara karena terbukti memberi keterangan palsu di bawah sumpah ketika bersaksi di MK. Ratna menyatakan menerima Putusan PN Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding.(fas/jpnn)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenek menyatakan bahwa kementrian yang dipimpin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News