Kemendagri Kaji Revisi UU Pemda Bersama Kementerian Lain

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).
Kajian itu dilakukan karena revisi UU Pemda masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai konsekuensi hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah undang-undang lain termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda,’’ kata Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi dalam siaran persnya, Rabu (28/2).
Dalam UU Cipta Kerja, menurut Halilul, ada sejumlah kewenangan gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai akademisi, yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU yang lain, upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.
“Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah,” timpalnya.
Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan dalam konteks menata peraturan di daerah, memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.
Hal ini dimaksudkan agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.
Kemendagri tengah melakukan kajian revisi UU Pemda bersama dengan kementerian lain.
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Penanganan Guru akan Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beri Penjelasan Begini
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra