Kemendagri Kaji Solusi Polemik Pilkada Sumba Barat Daya
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri terus menyoroti polemik hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkungkung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan proses hukum di kepolisian. Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, namun Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu juga tak meremehkan proses hukum dugaan penggelembungan suara yang ditangani oleh Polres Sumba Barat.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa sementara ini pihaknya tetap berpegang pada putusan MK yang telah memenangkan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha. Namun, Kemendagri tetap akan terus memantau perkembangan dugaan pidana penggelembungan suara yang dilakukan KPU SBD dan perangkat pemilu lainnya. "Kami akan pantau hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui usai menghadiri sebuah diskusi di DPD RI, Rabu (18/9).
MK dalam putusannya memang telah menguatkan keputusan KPU SBD yang memenangkan pasangan Markus-Ndara. Namun, penghitungan suara ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat untuk menelusuri bukti penggelembungan suara bagi Markus-Ndara dan pengurangan suara bagi pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto justru menunjukkan hitungan yang berbeda dengan versi KPU SBD. Sebab, pasangan Kornelius justru unggul dengan 79.498 suara, sedangkan pasangan Markus-Ndara hanya meraih 67.831 suara.
Nah, apabila nanti pengadilan memutuskan tindak pidana pemilu itu terbukti, maka tak menutup kemungkinan bagi Kemendagri untuk segera menggelar pertemuan antar-lembaga tinggi negara. Misalnya Presiden, Ketua MA, Ketua MK dan pihak lain. "Nanti akan dibahas lagi bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan ini," kata pria yang akrab disapa Prof Djo itu.
Mantan rektor Institut Ilmu Pemerintahan itu pun berharap ada revisi peraturan perundang-undangan, sehingga putusan sengketa Pemilukada yang ternyata salah bisa dikoreksi lewat langkah banding. "Mungkin nanti harus ada banding satu kali lah. Kayak putusan di peradilan umum, sampai ke tingkat kasasi," pungkasnya.
Meski begitu, Djo, Kemendagri tetap akan memroses usulan pengesahan dan pelantikan pasangan Markus-Ndara. "Karena putusan MK memang final dan mengikat," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri terus menyoroti polemik hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya