Kemendagri Kantongi Daftar LSM Pencuci Uang

Kemendagri Kantongi Daftar LSM Pencuci Uang
Kemendagri Kantongi Daftar LSM Pencuci Uang
Lebih lanjut Doni mengatakan, UU Ormas yang baru disetujui DPR beberapa waktu lalu telah memuat aturan untuk mencegah pencucian uang di LSM. Sebab, beleid baru pengganti  UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ormas itu itu mengharuskan setiap LSM bersikap transparan dan mau membeber laporan keuangannya ke publik secara berkala.

Namun demikian Doni menegaskan, UU Ormas baru bukan untuk membatasi pihak-pihak yang hendak berserikat. Sebab, katanya, UU Ormas itu untuk mengantisipasi potensi perusakan terhadap kutuhan NKRI.

"Kalau dana asing yang diterima LSM justru ditujukan buat mendekonstruksi negara, apakah itu masih dapat disebut kebebasan berserikat? Jadi ini kita bicara dalam konteks hidup bernegara,” pungkasnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi alat pencucian uang. Selama ini ormas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News