Kemendagri Kembali Temukan 65 Perda Bermasalah
Jumat, 10 Mei 2013 – 14:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih terus mengklarifikasi 8.000 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) sepanjang tahun 2009-2012. Temuan ini semakin menambah panjang daftar Perda bermasalah. Sebab berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri akhir Desember 2012 lalu, terdapat sekitar 173 perda yang dibatalkan karena hal yang sama.
Hasilnya, kembali ditemukan puluhan Perda yang terindikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dari klarifikasi sejak Januari hingga April kemarin, yang baru ini ada sekitar 65 Perda (terindikasi bermasalah,red)," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih terus mengklarifikasi 8.000 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang