Kemendagri Kembali Temukan 65 Perda Bermasalah

Kemendagri Kembali Temukan 65 Perda Bermasalah
Kemendagri Kembali Temukan 65 Perda Bermasalah
JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih terus mengklarifikasi 8.000 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) sepanjang tahun 2009-2012.

Hasilnya, kembali ditemukan puluhan Perda yang terindikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dari klarifikasi sejak Januari hingga April kemarin, yang baru ini ada sekitar 65 Perda (terindikasi bermasalah,red)," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5).

Temuan ini semakin menambah panjang daftar Perda bermasalah. Sebab berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri akhir Desember 2012 lalu, terdapat sekitar 173 perda yang dibatalkan karena hal yang sama.

JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih terus mengklarifikasi 8.000 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News