Kemendagri Kembali Temukan 65 Perda Bermasalah
Jumat, 10 Mei 2013 – 14:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih terus mengklarifikasi 8.000 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) sepanjang tahun 2009-2012. Temuan ini semakin menambah panjang daftar Perda bermasalah. Sebab berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri akhir Desember 2012 lalu, terdapat sekitar 173 perda yang dibatalkan karena hal yang sama.
Hasilnya, kembali ditemukan puluhan Perda yang terindikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dari klarifikasi sejak Januari hingga April kemarin, yang baru ini ada sekitar 65 Perda (terindikasi bermasalah,red)," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih terus mengklarifikasi 8.000 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa