Kemendagri & Kemenkes Mempercepat Realisasi Tata Usaha Keuangan BOK Puskesmas

Kemendagri & Kemenkes Mempercepat Realisasi Tata Usaha Keuangan BOK Puskesmas
Sosialisasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah. Foto: source for JPNN
  • Mencapai prioritas nasional
  • Mempercepat pembangunan daerah
  • Mengurangi kesenjangan layanan publik
  • Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah
  • Mendukung operasionalisasi layanan publik

Maurits mengatakan penganggaran dana BOK berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka percepatan realisasi dan penatausahaan keuangan BOK Puskesmas, maka Pemda segera merealisasikan secara terukur, tepat sasaran dan tepat jumlah. Penggunaannya harus mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal penganggaran dana BOK Puskesmas penggunaannya tidak sesuai dengan Juknis tahun berkenaan, Pemda melakukan penyesuaian atas penggunaan dana BOK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023,” katanya. (*/jpnn)

Kemendagri dan Kemenkes bersinergi mempercepat realisasi dan pembelajaran penatausahaan keuangan BOK Puskesmas.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News