Kemendagri Kirim Radiogram ke Seluruh Daerah Terkait Pembubaran HTI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan radiogram yang ditujukan ke seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Indonesia, untuk menindaklanjuti keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, radiogram memuat perintah agar jajaran Kesbangpol mewaspadai kemungkinan kegiatan-kegiatan yang tidak diinginkan, yang akan dilakukan kelompok HTI dan pendukungnya pascapembubaran.
"Kami juga minta jajaran Kesbangpol berkoordinasi dengan unsur-unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk melarang setiap kegiatan yang dilakukan HTI," ucapnya.
Saat ditanya bagaimana sekiranya HTI melakukan unjuk rasa, Soedarmo mempersilakan. Asal dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada. "Jadi harus pemberitahuan kepada kepolisian," pungkas Soedarmo.
Kemenkumham diketahui telah mencabut badan hukum HTI dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu pagi.
"SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas HTI merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris dalam siaran persnya.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan radiogram yang ditujukan ke seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI
- Yusril: HTI Ormas Tak Berbadan Hukum, Bukan Terlarang
- Jokowi Pamer Nyali di Depan Kongres GMNI
- Anak Pak Jokowi Pun Diterpa Hoaks Tak Sedap
- Tega Banget ya, Benturkan Bu Mega dengan Umat Muslim
- Maaf Pak JK, PAN Tolak Perppu Ormas demi Konstituen