Kemendagri Launching Aplikasi e-Perda di Banten
jpnn.com, BANTEN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang cepat dan transparan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Selasa (30/3), di kantor Gubernur Banten.
Adapun e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Tujuannya agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien.
Selain itu, dengan adanya terobosan ini, masyarakat, media dan pemerintah daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda.
Apalagi, partisipasi khalayak umum sangat penting dalam pembuatan regulasi yang adil ke depannya.
"Di sini masyarakat diberikan ruang dan diberikan (kesempatan) untuk melakukan review terhadap konten dan proses Perda itu sendiri," ujar Akmal.
Selain itu, aplikasi e-Perda juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya.
Oleh karena itu, Akmal berharap dengan banyaknya pengawasan, kualitas produk hukum daerah akan semakin baik.
Aplikasi e-Perda juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu.
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi