Kemendagri Mengingatkan Pemda Soal Surat Keterangan Palsu, Penting
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan seluruh pemerintahan daerah, terkait kepengurusan partai politik.
Menurutnya, pemda penting memperhatikan dengan benar kepengurusan parpol di daerah sebelum mengeluarkan surat keterangan.
Jangan sampai pemda mengeluarkan surat keterangan palsu.
"Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tetapi diberikan keterangan ada," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Menurut Bahtiar, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.
Bahtiar menyatakan hal tersebut saat memberikan pengarahan di sosialisasi rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Pada tahapan verifikasi partai politik, salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu, terkait keberadaan atau domisili kepengurusan di daerah.
Pandangan senada dikemukakan anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah soal surat keterangan palsu, penting.
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena