Kemendagri Menyetujui Penyetaraan Jabatan di 160 Daerah, Pemda Harus Segera Lakukan Hal ini

Kemendagri Menyetujui Penyetaraan Jabatan di 160 Daerah, Pemda Harus Segera Lakukan Hal ini
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for jpnn.com

Dengan adanya surat tersebut, Kemendagri kemudian menerbitkan persetujuan penyetaraan jabatan bagi 160 pemerintah daerah.

Terdiri dari 7 provinsi, 153 Kabupaten dan kota.

Penyetaraan jabatan tersebut telah disampaikan kepada pemda masing-masing.

“Kami (Kemendagri) mengapresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 pemerintah daerah yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan," ucapnya.

Tujuh provinsi dimaksud yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan NTB.

Sedangkan 153 pemerintah kabupaten/kota dimaksud masing-masing 26 daerah di Sumatra, 46 daerah di Jawa, 17 daerah di Kalimantan, 43 daerah di Sulawesi dan 21 daerah di Papua, Maluku, NTT dan NTB.

"Kemendagri selaku pembina umum pemerintah daerah menghimbau pemda yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya," katanya.

Kemendagri berharap pelantikan dapat dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021.

Kemendagri telah menyetujui penyetaraan jabatan di 160 daerah, minta pemda segera melakukan hal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News