Kemendagri Minta Bamus Rapat Lagi

Kemendagri Minta Bamus Rapat Lagi
Kemendagri Minta Bamus Rapat Lagi
Mendagri, lanjutnya, hanya mengacu pada surat resmi Ketua DPRD Sumut untuk melantik atau menunda pelantikan Gatot. "Apa dan bagaimana dinamika di internal mereka (DPRD Sumut, red), kita tak tahu," ujar Donny, panggilan akrabnya.

Gatot saat ini masih menjadi plt gubernur Sumut. Politisi PKS yang juga cagub Sumut itu diangkat menjadi gubernur definitif setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Gubernur Sumut non aktif, Syamsul Arifin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat.

Dimintai tanggapan atas keterangan Saleh Bangun yang mengaku mengeluarkan surat permintaan penundaan pelantikan Gatot antara lain karena adanya SMS (short message service), telepon, dan juga secara lisan dari sejumlah kalangan yang minta penundaan pelantikan, Donny enggan berkomentar.

Namun, dia tegaskan bahwa permintaan pelantikan atau pun penundaan, harus merupakan keputusan resmi berdasarkan rapat Bamus. "Karena yang punya kewenangan adalah Bamus, maka harus diputuskan oleh Bamus (bukan keputusan personal ketua DPRD yang juga sekaligus ketua Bamus, Saleh Bangun, red)," ujar Donny.

JAKARTA - Pihak Kemendagri tak mau ikut berpolemik terkait alasan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun mengenai penundaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News