Kemendagri Minta Bamus Rapat Lagi

Kemendagri Minta Bamus Rapat Lagi
Kemendagri Minta Bamus Rapat Lagi
Terlebih, lanjutnya, ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD.

 

Kewenangan Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna istimewa pelantikan, berdasar pasal 47 ayat (1) huruf (d), bahwa Bamus punya tugas antara lain, "menetapkan jadwal acara rapat DPRD".

 

Pasal 46 ayat (4) berbunyi, "Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota."

 

Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".

JAKARTA - Pihak Kemendagri tak mau ikut berpolemik terkait alasan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun mengenai penundaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News