Kemendagri Minta Bamus Rapat Lagi
Rabu, 06 Maret 2013 – 08:03 WIB
Terlebih, lanjutnya, ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD.
Kewenangan Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna istimewa pelantikan, berdasar pasal 47 ayat (1) huruf (d), bahwa Bamus punya tugas antara lain, "menetapkan jadwal acara rapat DPRD".
Pasal 46 ayat (4) berbunyi, "Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota."
Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".
JAKARTA - Pihak Kemendagri tak mau ikut berpolemik terkait alasan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun mengenai penundaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom