Kemendagri Minta Bupati dan Wabup Bonbol Akur
Rabu, 04 Juli 2012 – 12:04 WIB
"Tapi bila masih ada perkara apalagi ancaman hukumannya lima tahun maka sulit untuk diaktifkan kembali," ujarnya.
Ditambahkannya, status Haris secara dejure dan defacto masih bupati definitif. Hanya karena yang bersangkutan tersangkut masalah hukum, Haris masih diberhentikan sementara.
"Sesuai ketentuan UU 32 Tahun 2004, maka saudara Haris tidak dapat melaksanakan tugas. Tugasnya digantikan wakil bupati sebagai Plt. Plt pun ada keterbatasan tugas sesuai Pasal 132 huruf a PP 49 Tahun 2008," terangnya.
Agar pemerintahan berjalan baik dan suasana kondusit, lanjut Sukoco, harus ada komunikasi yang baik antara Plt dan bupati. "Walaupun yang bisa mengambil keputusan adalah Plt, tapi Plt harus mengkomunikasikan ini ke bupati agar bupati definitif tahu kebijakan apa yang sudah dilakukan untuk Bonbol," sarannya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 15 anggota DPRD Bone Bolango (Bonbol) meminta klarifikasi terkait kasus yang menimpa bupati nonaktif Abdul Haris Najamudin. Diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN