Kemendagri Minta Bupati dan Wabup Bonbol Akur
Rabu, 04 Juli 2012 – 12:04 WIB
"Tapi bila masih ada perkara apalagi ancaman hukumannya lima tahun maka sulit untuk diaktifkan kembali," ujarnya.
Ditambahkannya, status Haris secara dejure dan defacto masih bupati definitif. Hanya karena yang bersangkutan tersangkut masalah hukum, Haris masih diberhentikan sementara.
"Sesuai ketentuan UU 32 Tahun 2004, maka saudara Haris tidak dapat melaksanakan tugas. Tugasnya digantikan wakil bupati sebagai Plt. Plt pun ada keterbatasan tugas sesuai Pasal 132 huruf a PP 49 Tahun 2008," terangnya.
Agar pemerintahan berjalan baik dan suasana kondusit, lanjut Sukoco, harus ada komunikasi yang baik antara Plt dan bupati. "Walaupun yang bisa mengambil keputusan adalah Plt, tapi Plt harus mengkomunikasikan ini ke bupati agar bupati definitif tahu kebijakan apa yang sudah dilakukan untuk Bonbol," sarannya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 15 anggota DPRD Bone Bolango (Bonbol) meminta klarifikasi terkait kasus yang menimpa bupati nonaktif Abdul Haris Najamudin. Diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan