Kemendagri Minta Bupati dan Wabup Bonbol Akur
Rabu, 04 Juli 2012 – 12:04 WIB

Kemendagri Minta Bupati dan Wabup Bonbol Akur
"Tapi bila masih ada perkara apalagi ancaman hukumannya lima tahun maka sulit untuk diaktifkan kembali," ujarnya.
Ditambahkannya, status Haris secara dejure dan defacto masih bupati definitif. Hanya karena yang bersangkutan tersangkut masalah hukum, Haris masih diberhentikan sementara.
"Sesuai ketentuan UU 32 Tahun 2004, maka saudara Haris tidak dapat melaksanakan tugas. Tugasnya digantikan wakil bupati sebagai Plt. Plt pun ada keterbatasan tugas sesuai Pasal 132 huruf a PP 49 Tahun 2008," terangnya.
Agar pemerintahan berjalan baik dan suasana kondusit, lanjut Sukoco, harus ada komunikasi yang baik antara Plt dan bupati. "Walaupun yang bisa mengambil keputusan adalah Plt, tapi Plt harus mengkomunikasikan ini ke bupati agar bupati definitif tahu kebijakan apa yang sudah dilakukan untuk Bonbol," sarannya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 15 anggota DPRD Bone Bolango (Bonbol) meminta klarifikasi terkait kasus yang menimpa bupati nonaktif Abdul Haris Najamudin. Diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung