Kemendagri Minta Dikeluarkan Putusan Sela
Jumat, 13 Januari 2012 – 14:50 WIB

Kemendagri Minta Dikeluarkan Putusan Sela
"Tanpa keikutsertaan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ril di parlemen lokal dan pemerintahan daerah, bisa dipastikan pemerintahan daerah di Aceh tidak akan berjalan lancar. Ini akan terus terjadi konflik antara gubernur, bupati, walikota dengan DPRD. Kita juga meminta MK dapat memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwalkan atau menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada,” tandasnya.
Baca Juga:
Ketua Majelis Harjono mengatakan permohonan pihak Kemendagri harus diperjelas bagaimana kedudukan hukum permohonan, termasuk Sengketa Pilkada atau Sengketa Kewenangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Januari pukul 16.00 WIB dengan agenda perbaikan permohonan. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggugat Komisi Independen Aceh (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi untuk menunda sebagian tahapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital