Kemendagri Minta Dikeluarkan Putusan Sela
Jumat, 13 Januari 2012 – 14:50 WIB
![Kemendagri Minta Dikeluarkan Putusan Sela](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kemendagri Minta Dikeluarkan Putusan Sela
"Tanpa keikutsertaan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ril di parlemen lokal dan pemerintahan daerah, bisa dipastikan pemerintahan daerah di Aceh tidak akan berjalan lancar. Ini akan terus terjadi konflik antara gubernur, bupati, walikota dengan DPRD. Kita juga meminta MK dapat memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwalkan atau menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada,” tandasnya.
Baca Juga:
Ketua Majelis Harjono mengatakan permohonan pihak Kemendagri harus diperjelas bagaimana kedudukan hukum permohonan, termasuk Sengketa Pilkada atau Sengketa Kewenangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Januari pukul 16.00 WIB dengan agenda perbaikan permohonan. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggugat Komisi Independen Aceh (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi untuk menunda sebagian tahapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ananda Tohpati: Efisiensi Perlu, Tetapi Jangan Ganggu Program Masyarakat
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral
- PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Francine PSI Ungkap Kenaikan Tarif PAM Jaya Bisa Merugikan Pebisnis di Jakarta