Kemendagri Minta DKI Gelar Rapat Paripurna Istimewa
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, DKI Jakarta belum menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik.
Rapat paripurna istimewa wajib diselenggarakan sesuai surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan pada 10 Mei 2017.
Aturan tentang rapat paripurna istimewa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Meski begitu, masih ada waktu bagi DPRD DKI untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
"Ini belum terlambat. Masih 14 hari. Mau minggu ini atau minggu depan, terserah DPRD," ujar Soni, Rabu (18/10).
Menurut Soni, rapat yang dilakukan oleh DPRD DKI tidak harus paripurna istimewa.
"Paripurna saja boleh. Yang penting ada forum DPRD," ucap Soni.
Soni menegaskan, DPRD DKI harus menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
DKI Jakarta belum menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik.
- Viral, Video Bendera Tauhid Berkibar di Halaman DPRD
- Pemerintah Putuskan Rekrutmen CPNS Sulteng Disetop Sementara
- Mendagri Usulkan Sumarsono untuk Jadi Pj Gubernur Sulsel
- Kemendagri Kaji Ulang Sistem Pilkada Satu Paket
- Zumi Zola dan Nyono Diperlakukan Berbeda? Ini Jawaban Soni
- Eks Plt Gubernur DKI Bantah Tudingan Anies soal Staf Ahok