Kemendagri Minta Fatwa Kemenag
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodir kelompok agama minoritas kian pasti.
Pasalnya beberapa waktu lalu, Kemendagri telah meminta fatwa pada Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfilter agama-agama minoritas. Sehingga, diketahui agama mana saja yang bisa diakui.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, beberapa waktu lalu, dirinya telah bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pertemuan itu digelar karena Kemendagri memerlukan fatwa dari kemenag untuk mengetahui agama minoritas mana yang tidak berhubungan dengan agama yang telah diakui. "Dengan fatwa ini, kemendagri bisa bergerak untuk mengubah peraturan," jelasnya.
Pertemuan tersebut, ternyata berkembang tidak hanya membicarakan soal fatwa. Menteri Agama bahkan memberitahukan soal rancangan undang-undang (RUU) kerukunan beragama.
Kemungkinan besar, RUU kerukunan agama ini bisa menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan agama minoritas ini. "Ini jalan lain yang bisa ditempuh," tuturnya ditemui di kantor Kemendagri kemarin(12/11).
Karena itu, Kemendagri berharap banyak pada RUU kerukunan beragama yang sedang dibahas di Kemenag tersebut. Sebab, kalau RUU ini bisa menjadi UU, maka akan berdampak banyak pada kegiatan sehari-hari warga minoritas.
"Mereka yang kesulitan mendapat surat izin mengemudi (SIM), jadi PNS, dan bahkan memakamkan anggota keluarga bisa tertolong," terangnya.
JAKARTA - Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodir kelompok agama minoritas kian pasti. Pasalnya beberapa waktu lalu, Kemendagri
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif