Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Pengelolaan E-Katalog

Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Pengelolaan E-Katalog
Kemendagri meminta pemda mempercepat pengelolaan katalog elektronik lokal (e-katalog) dan toko daring. Ilustrasi UMKM: Ricardo/jpnn.com

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi mengatakan Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 telah memberikan persetujuan kepada seluruh Pemda yang belum mendapatkan penetapan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal untuk menjadi pengelola Katalog Elektronik Lokal.

Pemda bisa melakukan percepatan pencantuman barang/jasa Katalog Elektronik Lokal melalui tiga langkah, yaitu inisiasi pencantuman barang/jasa, pendaftaran penyedia katalog elektronik, dan penayangan.

"Birokrasi sudah sedemikian kami pangkas," tambah Gatot.

Direktur Pengembangan Sistem Katalog Yulianto menjelaskan optimalisasi pelibatan pengusaha lokal pada Katalog Elektronik dilakukan melalui inventarisasi pelaku usaha lokal berpotensi.

Kemudian, pemda melakukan pendampingan proses kepemilikan akun penyedia, mengecek ketersediaan akun pada e-katalog.lkpp.go.id.

Terakhir, pemda juga melakukan pendampingan proses pendaftaran dan penayangan produk.

"Nanti di situ terinformasi kira-kira sudah berapa kesiapan Etalase Produk," pungkas Yulianto. (mcr9/jpnn)


Kemendagri meminta pemda mempercepat pengelolaan katalog elektronik lokal (e-katalog) dan toko daring.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News