Kemendagri Minta Pemda Buat Aturan Mempermudah Pembangunan Infrastruktur Digital

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan pemerintah pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas terkait pemasangan jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi memberikan kemudahan, antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024.
Selain itu, juga diatur dalam PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Menurut Iwan, dalam hal ini Kemendagri berperan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan dari pemerintah daerah, maka program yang telah dibuat pemerintah pusat tidak akan berjalan.
"Arah Kemendagri jelas, mendukung terwujudnya transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia. Karena sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024."
"Karena ini sudah menjadi target nasional, maka harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda melalui RPJMD," ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Menurut Iwan, RPJMD harus tegak lurus dengan RPJMN.
Kemendagri meminta pemda membuat aturan mempermudah pembangunan infrastruktur digital.
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra