Kemendagri Minta Pemda Buat Aturan Mempermudah Pembangunan Infrastruktur Digital

Kemendagri Minta Pemda Buat Aturan Mempermudah Pembangunan Infrastruktur Digital
Ilustrasi - Sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) telekomunikasi. Foto: Ist for jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan pemerintah pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas terkait pemasangan jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Regulasi memberikan kemudahan, antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024.

Selain itu, juga diatur dalam PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Menurut Iwan, dalam hal ini Kemendagri berperan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.

Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan dari pemerintah daerah, maka program yang telah dibuat pemerintah pusat tidak akan berjalan.

"Arah Kemendagri jelas, mendukung terwujudnya transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia. Karena sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024."

"Karena ini sudah menjadi target nasional, maka harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda melalui RPJMD," ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Menurut Iwan, RPJMD harus tegak lurus dengan RPJMN.

Kemendagri meminta pemda membuat aturan mempermudah pembangunan infrastruktur digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News