Kemendagri Minta Pemda Dekati Saksi Yehuwa Agar Ubah Ajaran
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Utara melakukan pendekatan pada pengikut Saksi Yehuwa, terkait merebaknya pemberitaan pengikut kelompok tersebut menolak hormat pada Bendera Merah Putih.
Menurut Direktur Ekonomi, Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Lutfi, imbauan dikemukakan untuk menjaga kehidupan sosial di tengah masyarakat berjalan dengan baik.
"Tentunya tidak pas begitu (menolak hormat pada Bendera Merah Putih saat upacara,red). Sekte tersebut juga kan dipertanyakan oleh masyarakat. Jadi kami mengimbau agar Pemda melakukan pendekatan secara humanis," ujar Lutfi kepada JPNN, Jumat (27/10).
Aliran Saksi Yehuwa Larang Hormat Bendera, Begini Ajarannya
Ini Aliran yang Melarang Murid SD Hormat pada Bendera
Menurut Lutfi, pihaknya belum dapat memberi informasi lebih jauh terkait apakah Saksi Yehuwa nantinya akan dibubarkan atau tidak, seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Selain baru menerima informasi terkait sikap pengikut Saksi Yehuwa secara sepihak lewat media, kelompok tersebut juga sepertinya bukan masuk kategori organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang pembinaannya di bawah Kemendagri.
Kemungkinan besar kelompok tersebut masuk kategori sekte atau aliran dalam satu ajaran agama tertentu. Karena itu kewenangannya berada di Kementerian Agama.
Menurut Direktur Eksosbud Ditjen Polpum Kemendagri Lutfi, ajaran yang mengharamkan hormat bendera itu tidak elok
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M