Kemendagri Minta Pemda Dekati Saksi Yehuwa Agar Ubah Ajaran
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Utara melakukan pendekatan pada pengikut Saksi Yehuwa, terkait merebaknya pemberitaan pengikut kelompok tersebut menolak hormat pada Bendera Merah Putih.
Menurut Direktur Ekonomi, Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Lutfi, imbauan dikemukakan untuk menjaga kehidupan sosial di tengah masyarakat berjalan dengan baik.
"Tentunya tidak pas begitu (menolak hormat pada Bendera Merah Putih saat upacara,red). Sekte tersebut juga kan dipertanyakan oleh masyarakat. Jadi kami mengimbau agar Pemda melakukan pendekatan secara humanis," ujar Lutfi kepada JPNN, Jumat (27/10).
Aliran Saksi Yehuwa Larang Hormat Bendera, Begini Ajarannya
Ini Aliran yang Melarang Murid SD Hormat pada Bendera
Menurut Lutfi, pihaknya belum dapat memberi informasi lebih jauh terkait apakah Saksi Yehuwa nantinya akan dibubarkan atau tidak, seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Selain baru menerima informasi terkait sikap pengikut Saksi Yehuwa secara sepihak lewat media, kelompok tersebut juga sepertinya bukan masuk kategori organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang pembinaannya di bawah Kemendagri.
Kemungkinan besar kelompok tersebut masuk kategori sekte atau aliran dalam satu ajaran agama tertentu. Karena itu kewenangannya berada di Kementerian Agama.
Menurut Direktur Eksosbud Ditjen Polpum Kemendagri Lutfi, ajaran yang mengharamkan hormat bendera itu tidak elok
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa