Kemendagri Minta Pemda Dekati Saksi Yehuwa Agar Ubah Ajaran
Jumat, 27 Oktober 2017 – 19:23 WIB

Ilustrasi. Foto: kemendagri
"Tapi intinya kalau terkait Ormas, maka undang-undang yang baru itu berlaku umum. Bukan hanya terhadap HTI atau ormas-ormas Islam semata. Tapi juga seluruh organisasi aliran apa pun, yang ingin mengganti dan tak menaati Pancasila harus dibubarkan," pungkas Lutfi.(gir/jpnn)
Menurut Direktur Eksosbud Ditjen Polpum Kemendagri Lutfi, ajaran yang mengharamkan hormat bendera itu tidak elok
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan