Kemendagri Minta Pemda Dekati Saksi Yehuwa Agar Ubah Ajaran

Kemendagri Minta Pemda Dekati Saksi Yehuwa Agar Ubah Ajaran
Ilustrasi. Foto: kemendagri

"Tapi intinya ‎kalau terkait Ormas, maka undang-undang yang baru itu berlaku umum. Bukan hanya terhadap HTI atau ormas-ormas Islam semata. Tapi juga seluruh organisasi aliran apa pun, yang ingin mengganti dan tak menaati Pancasila harus dibubarkan," pungkas Lutfi.(gir/jpnn)


Menurut Direktur Eksosbud Ditjen Polpum Kemendagri Lutfi, ajaran yang mengharamkan hormat bendera itu tidak elok


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News