Kemendagri Minta Pemda Laporkan Inovasinya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Balitbang Kemendagri) meminta pemerintah daerah melaporkan inovasinya.
Sebab, Balitbang mencatat banyak inovasi di daerah yang belum dilaporkan sehingga tidak bisa diberikan penghargaan.
Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menjaring sedikitnya 17.779 inovasi dari 484 pemerintah daerah (pemda).
Namun, dari data yang ada, masih terdapat 58 daerah berkategori tidak dapat dinilai (disclaimer). Hal itu karena daerah tersebut tidak melaporkan inovasi daerahnya.
Fatoni berharap pada tahun ini seluruh pemda dapat melaporkan hasil inovasinya. Hal tersebut juga amanat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 388 ayat (7).
"Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri," terang Fatoni dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/7).
Balitbang Kemendagri telah menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtual pada Kamis *8/7) kemarin.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna memberikan persepsi yang sama mengenai Indeks Inovasi Daerah dan mendorong daerah agar segera melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri.
Balitbang Kemendagri mencatat terdapat 58 daerah berkategori disclaimer lantaran tidak melaporkan inovasi daerahnya.
- Kemendagri: Camat Jadi Rumah Bersama untuk Pembangunan Desa
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik