Kemendagri Minta Pemda Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel
Maurits menjelaskan, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga harus menetapkan pejabat pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga program-program APBD TA 2024 dapat dilaksanakan secara optimal.
Dia memerinci beberapa posisi penting seperti sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Dalam hal penetapan pejabat barang/jasa diinstruksikan kepada kepala daerah dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa, menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Maurits. (pkdn/jpnn)
Pemda harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik tanpa harus menganggarkan seluruh program.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Harus Siap Berpikir Out of the Box, Sherly-Sarbin Ungkap Cara Tingkatkan PAD Maluku Utara
- Percepat Akses Keuangan di Daerah, Kemendagri Bersinergi dengan OJK & TPKAD
- Gelar Rakor, Kemendagri Dukung Percepatan Transformasi Digital & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
- Kementerian Dalam Negeri Berkomitmen Ikut Mengoptimalisasi BPD
- Kemendagri Dukung Peningkatan Sarana Transportasi Umum