Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
Jumat, 13 April 2012 – 13:23 WIB
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di tengah-tengah sikap pemerintah yang tetap menginginkan penghentian sementara atau moratorium pembentukan daerah otonom baru. "Harapan kita, RUU itu nantinya jadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek, Jumat (13/4).
Hanya saja, Kemendagri berharap pembentukan daerah pemekaran baru tersebut berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah (UU Pemda) baru, pengganti UU No 32 Tahun 2004 yang kini tengah dibahas dengan DPR.
Alasannya, menurut juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, dalam RUU Pemda baru tersebut dicantumkan grand design rencana penataan daerah mulai 2010 sampai 2025.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi