Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
Jumat, 13 April 2012 – 13:23 WIB
UU baru ini, tambah dia, secara jelas menyebutkan penataan daerah bisa dilakukan dengan dimekarkan, digabung atau disesuaikan. Aturan ketat tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah baru bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya.
Baca Juga:
Pasalnya, hasil kajian Kemendagri terhadap 57 daerah baru yang berusia 3 tahun, menunjukkan 70 persen diantaranya gagal sebagai daerah. Meski begitu, dalam konsultasi terbatas antara pimpinan DPR dengan Presiden yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu, disepakati pembentukan daerah otonom baru masih dimungkinkan sepanjang menyangkut kepentingan nasional, strategis, dan perbatasan.
Seperti diberitakan, dalam rapat paripurna Kamis (12/4), DPR RI secara aklamasi menyetujui usulan pembentukan daerah baru yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI.
Ke-19 RUU daerah otonom baru terdiri dari 1 provinsi yaitu Kalimantan Utara, 1 kota yakni Raha (Sulawesi Tenggara), dan 17 kabupaten yaitu Muratara dan PALI (Sumatera Selatan), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaran (Jawa Barat), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Malaka (Nusa Tenggara Timur). Selanjutnya, Pulau Taliabu (Maluku Utara), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Banggai Laut dan Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muna Barat (Sulawesi Tenggara), serta Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak (Papua Barat). (pra/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK