Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah

Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah
Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah
Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan, dalam RTRW Simalungun, Sei Mangkei itu adalah kawasan perkebunan dan bukan kawasan perindustrian. Ketika mau mengubah RTRW tersebut harus mengubah segala urusan surat-menyurat.  Katanya pula, selain masuk kawasan, lahan perkebunan dan permukiman masyarakat termasuk di dalamnya.

Memang, lanjut Donny, memberikan kemudahan bagi investor tidak lantas mengorbankan kepentingan masyarakat. Nah, tugas seorang kepala daerah adalah mencari solusi bagaimana investor merasa mendapat kemudahan dan di sisi lain masyarakat tidak dirugikan.

Menanggapi pernyataan JR Saragih bahwa perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke pemrovsu, sementara RTRW Kabupaten Simalungun sudah selesai, menurut Donny, hal semacam itu bukan hal yang prinsip.

"Ya memang prosedurnya seperti itu. Perubahan Perda RTRW harus dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Itu bukan hal yang sulit kan?" ujar Donny, yang belum lama ini mendapat penghargaan dari sebuah NGO di Korea Selatan atas jasanya membantu kelancaran investasi Negeri Gingseng itu ke Indonesia.

JAKARTA - Pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih yang menegaskan tidak akan memperpanjang izin penggunaan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News