Kemendagri Minta Perda Zakat Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memikirkan kembali rencana pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2010, tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Alasannya, pembuatan aturan ini seolah-seolah ada unsur pemaksaan untuk mengeluarkan zakat yang diperlakukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sebaiknya hal-hal seperti itu tidak diperdakan. Karena terkait ranah privat yang menjadi urusan pribadi masing-masing. Zakat itu kan bukan paksaan, terserah yang bersangkutan (pemberi zakat)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud di Jakarta, Selasa (24/9).
Rencananya, Perda dan Peraturan Wali Kota Kendari akan efektif 1 Oktober 2013. Setiap PNS di lingkungan Kendari akan dipotong gajinya senilai 2,5 persen oleh bendahara tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kemudian disetorkan ke rekening Giro Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.
Menurut Restuardy, pemotongan zakat pada dasarnya sah-sah saja dilakukan karena merupakan bagian dari keyakinan menjalankan ibadah agama. Hanya saja dalam prosesnya, harus ada kerelaan hati dari yang memberi zakat terlebih dahulu, sehingga benar-benar membawa berkah.
"Contohnya seperti di sini (Kemendagri), kita minta persetujuan dulu dari masing-masing PNS yang ada, bersedia tidak zakatnya dipotong dari gaji. Kalau bersedia, maka setiap kali menerima gaji, sudah dibersihkan zakatnya. Jadi tidak ada aturan yang memaksa, hanya ada kerelaan," ujarnya.
Restuardy juga mengingatkan, dalam urusan pemungutan zakat, infaq dan sedekah, tidak bisa dilakukan oleh sembarangan pihak, termasuk pemerintah kota sekali pun. Namun harus dilakukan oleh lembaga amil zakat yang memang telah diberi kewenangan untuk itu.
"Jadi nggak semua (lembaga) bisa melakukan pemungutan (zakat), karena terkait uang publik," katanya.
Saat ini, Kemendagri akan mempelajari dulu dasar pembuatan Perda dan Peraturan Wali Kota yang mengatur zakat. Kata dia, kalau aturan ini berbenturan dengan Pasal 136 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi untuk membatalkan aturan tersebut. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memikirkan kembali rencana pemberlakuan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan