Kemendagri Minta Provinsi Lain Meniru Langkah Pemprov Jambi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam melakukan penguatan inovasi daerahnya.
Penguatan tersebut dilakukan dengan membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah.
Menurut Fatoni, langkah tersebut menunjukkan semangat dan komitmen dari kepala daerah, DPRD, dan segenap jajaran Pemerintah Provinsi Jambi dalam memacu perkembangan inovasi di wilayahnya.
“Hadirnya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur inovasi menunjukan keseriusan dan komitmen yang kuat untuk terus memperkuat inovasi di Provinsi Jambi,” ujar Fatoni secara virtual dalam acara Rapat Koordinasi Kelitbangan dan Sosialisasi Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2020.
Fatoni menambahkan langkah pembentukan regulasi tersebut juga sejalan dengan upaya untuk membangun ekosistem inovasi.
Pasalnya, ekosistem inovasi sangat memerlukan dukungan regulasi berupa kebijakan inovasi dari pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut, lanjut Fatoni, bisa berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Intervensi pemerintah daerah melalui kebijakan inovasinya merupakan faktor yang sangat penting dalam membangun ekosistem inovasi. Dengan terbentuknya ekosistem tersebut, daerah akan lebih ramah terhadap inovasi dan kemajuan IPTEK,” kata Fatoni.
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengapresiasi inovasi yang dilakukan Pemprov Jambi
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Kemendagri Asistensi Pajak Daerah untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal