Kemendagri Mulai Cermati Kemungkinan Pemakzulan Ahok
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mencampuri langkah DPRD DKI Jakarta yang menggagas penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, atau yang biasa disapa Ahok. Alasannya, penggunaan hak angket memang dijamin Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
Menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Zudan Arif Fakrulloh, penggunaan angket, interpelasi maupun menyatakan pendapat merupakan hak atributif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun, Zudan mengakui bahwa penggunaan angket memang akan menggangu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kita itu menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sementara fungsi pengawasan itu hak atributif DPRD. Tapi memang (kisruh Gubernur-DPRD,red) iya pasti mengganggu. Karena APBD-nya belum selesai. Harusnya kan selesai 1 Januari 2015. Berarti pasti ada masalah. Makanya mendagri turun tangan,” ujar Zudan di kantornya, Jumat (27/2).
Zudan menambahkan, Kemdagri hanya akan menjembatani penyelesaian APBD DKI. Salah satunya dengan memertemukan DPRD dengan Ahok.
“Pak Menteri kan bilang akan memertemukan, APBD-nya dulu, biar selesai. Kita juga kan memproses APBD-nya. Tapi kalau berkas belum dikirim, kita hanya bisa mendorong. Konsultasilah, datang kemari. Nah sekarang untuk APBD DKI itu sudah diperbaiki, terakhir 23 Februari lalu,” katanya.
Zudan bahkan tak menampik kemungkinan penggunaan angket dapat berujung pada pemakzulan kepala daerah. Sebab, hal serupa pernah dilakukan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hasilnya, bupati di kedua daerah itu diberhentikan.
“Hak angket bisa berujung pemakzulan. Prosesnya sudah diatur di UU Pemda. Nanti DPRD ujungnya hak menyatakan pendapat (setelah hal interpelasi,red). Kemudian dikirim ke MA. Kemudian keputusan MA apa, membenarkan atau tidak. Hak angket itu pernah terjadi di Garut dan di Karo,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mencampuri langkah DPRD DKI Jakarta yang menggagas penggunaan hak angket terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat