Kemendagri Nilai Gugatan Bupati Bonbol Biasa-biasa Saja
Jumat, 11 Februari 2011 – 17:02 WIB

Kemendagri Nilai Gugatan Bupati Bonbol Biasa-biasa Saja
JAKARTA - Sidang gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non-aktif, Abdul Haris Nadjamudin, sudah masuk tahap memberikan jawaban dari pihak tergugat (Mendagri Gamawan Fauzi). Sesuai schedule, jadwal sidang pekan depan akan masuk ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. "Materinya biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjol. Kalau yang dipermasalahkan hanya itu, ya, kan Mendagri ada (memiliki) dasar kuat. Seseorang bisa dinonaktifkan bila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Sedangkan kenapa wagub yang menjawab, ya, tidak masalah. Toh, jawaban wagub (itu) mengatasnamakan gubernur. Saya yakin hakim bisa menilai ini," urai Sukoco.
Mendagri sendiri, lewat Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan menguatkan, terkait dikeluarkannya SK penonaktifan Nadjamudin. "Kami tidak mau mendahului hakim, tapi kami yakin tindakan Kemendagri sudah benar. Mendagri justru menjalankan aturan UU, dan bukan tanpa alasan jelas," kata Donny - sapaan akrab Reydonnyzar - ketika dihubungi, Jumat (11/2).
Hal yang sama diungkapkan oleh Kasubdit Pejabat Negara Wilayah III Kemendagri, Sukoco. Menurut dia, dilihat dari materi gugatan Nadjamudin, tidak ada hal yang baru dan (sifatnya) itu-itu saja. Di mana yang dipertanyakan adalah kenapa Mendagri baru mengeluarkan SK setelah Nadjamudin menjadi bupati. Padahal, dia sudah menjadi terdakwa jauh sebelum ada Pilkada Bonbol. Lantas, kenapa juga permintaan klarifikasi Mendagri soal status terdakwa kepada gubernur, yang menjawab justru wakil gubernur.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non-aktif, Abdul Haris Nadjamudin, sudah masuk tahap memberikan jawaban dari pihak tergugat
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin