Kemendagri Nilai Gugatan Bupati Bonbol Biasa-biasa Saja
Jumat, 11 Februari 2011 – 17:02 WIB
Untuk diketahui, Nadjamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Nadjamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. Saat itu, Nadjamudin menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Gorontalo. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Sekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Nadjamudin ternyata justru menjadi pemenang Pemilukada Bone Bolango yang digelar pada pertengahan Juli 2010. Berdasarkan hasil perhitungan, Nadjamudin bersama pasangannya Hamim Pou meraup suara terbanyak mengalahkan lima pasangan lainnya, termasuk pasangan Ismet Mile-Ibrahim Ntau selaku calon incumbent. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non-aktif, Abdul Haris Nadjamudin, sudah masuk tahap memberikan jawaban dari pihak tergugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Terima Penghargaan dari Satpol PP
- Serka Dini Mitasari, Srikandi Atlet Sepak Takraw Berbaju Loreng
- Banyak Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Terungkap Alasannya
- Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang
- Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo
- KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Berkomentar Begini