Kemendagri Nilai Gugatan Bupati Bonbol Biasa-biasa Saja
Jumat, 11 Februari 2011 – 17:02 WIB
Untuk diketahui, Nadjamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Nadjamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. Saat itu, Nadjamudin menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Gorontalo. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Sekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Nadjamudin ternyata justru menjadi pemenang Pemilukada Bone Bolango yang digelar pada pertengahan Juli 2010. Berdasarkan hasil perhitungan, Nadjamudin bersama pasangannya Hamim Pou meraup suara terbanyak mengalahkan lima pasangan lainnya, termasuk pasangan Ismet Mile-Ibrahim Ntau selaku calon incumbent. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non-aktif, Abdul Haris Nadjamudin, sudah masuk tahap memberikan jawaban dari pihak tergugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah