Kemendagri Optimistis Tiga Aturan Tentang Aceh Segera Kelar
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mengetahui adanya pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Wali Nanggroe, Malek Mahmud Al-Haytar yang memeroleh undangan khusus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesi ke-69 di Istana Negera, Jakarta, Minggu (17/8) kemarin.
Apalagi jika disebut saat menghadiri perayaan HUT RI, Wali Nanggroe secara khusus bertemu dengan Presiden guna membahas percepatan realisasi turunan master of understanding (MoU) Helsinki atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Saya belum memeroleh informasi tentang adanya pertemuan tersebut. Itu perlu dipastikan terlebih dahulu,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada di Jakarta, Senin (18/8).
Meski belum mengetahui adanya pertemuan tersebut, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini kembali menyatakan komitmen pemerintah pusat, untuk segera menyelesaikan tiga aturan soal Aceh. Ia berharap tiga aturan tersebut dapat segera diselesaikan, sebelum pemerintahan Presiden SBY berakhir, Oktober mendatang.
Ketiga aturan itu yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
“Kita akan fokuskan penyelesaian beberapa usulan yang belum tercapai titik temunya. Seperti soal Rancangan Peraturan Presiden pengalihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh ke pemerintah Aceh, itu belum selesai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” katanya.
Optimisme Prof Djo, sejalan dengan apa yang dikemukakan Mendagri, Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, permasalahan pertanahan dalam waktu dekat dapat diselesaikan, beberapa kebijakan yang selama ini dipegang oleh pusat, telah diserahkan ke daerah. Semisal kewenangan perizinan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), kini telah diserahkan ke pemerintah Aceh.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mengetahui adanya pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad